Perselisihan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menimbulkan dampak yang serius terhadap
pembinaan olahraga, terutama kelancaran pengucuran dana, penyediaan
alat latihan dan pertandingan sampai pengiriman atlet beserta ofisial ke
arena laga.
KONI dan KOI sering tidak sepaham soal jumlah atlet yang sudah menjalankan program latihan dengan berapa banyak yang mesti dikirim. Termasuk saling lempar tanggung jawab soal pengadaan alat dan kelengkapan pertandingan.
Sebelum UU No.3 Tahun 2005 Soal Sistem Keolahragaan Nasional disahkan, KONI dan KOI berada dalam satu induk dan dipimpin satu orang, yaitu Ketua KONI/KOI. Setelah UU Olahraga berlaku, dua organisasi itu dipisah.
KONI lebih banyak melakukan pembinaan dan pelatihan secara teknis, sedangkan KOI bertanggung jawab mengirimkan atlet ke berbagai ajang olahraga internasional. Termasuk bertindak sebagai panitia lokal jika Indonesia mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah ajang olahraga berskala regional hingga internasional.
Menpora periode 2012-2014, Roy Suryo pernah mengusulkan untuk mengamandemen UU Olahraga agar KONI dan KOI dilebur kembali. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dan melaksanakan tugas pembinaan olahraga dengan cepat. Namun Menpora Kabinet Kerja, Imam Nahrawi, tidak sependapat dengan usulan agar UU Olahraga diubah.
"Saya kira yang terjadi hanya miskomunikasi saja. Saya akan meniru Pak Presiden (Jokowi) untuk mengajak KONI dan KOI ngopi bareng," ujar Imam saat diwawancara di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Imam meminta KONI dan KOI melepas gengsi dan ego organisasi demi peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Pria 41 tahun itu juga berharap kedua organisasi itu mau melihat ke depan dan ikut mencari solusi membawa olahraga Indonesia kembali disegani dunia internasional.
Imam sepertinya tidak akan mengusulkan amandemen UU Olahraga kepada DPR karena menurutnya aturan tersebut masih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
KONI dan KOI sering tidak sepaham soal jumlah atlet yang sudah menjalankan program latihan dengan berapa banyak yang mesti dikirim. Termasuk saling lempar tanggung jawab soal pengadaan alat dan kelengkapan pertandingan.
Sebelum UU No.3 Tahun 2005 Soal Sistem Keolahragaan Nasional disahkan, KONI dan KOI berada dalam satu induk dan dipimpin satu orang, yaitu Ketua KONI/KOI. Setelah UU Olahraga berlaku, dua organisasi itu dipisah.
KONI lebih banyak melakukan pembinaan dan pelatihan secara teknis, sedangkan KOI bertanggung jawab mengirimkan atlet ke berbagai ajang olahraga internasional. Termasuk bertindak sebagai panitia lokal jika Indonesia mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah ajang olahraga berskala regional hingga internasional.
Menpora periode 2012-2014, Roy Suryo pernah mengusulkan untuk mengamandemen UU Olahraga agar KONI dan KOI dilebur kembali. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dan melaksanakan tugas pembinaan olahraga dengan cepat. Namun Menpora Kabinet Kerja, Imam Nahrawi, tidak sependapat dengan usulan agar UU Olahraga diubah.
"Saya kira yang terjadi hanya miskomunikasi saja. Saya akan meniru Pak Presiden (Jokowi) untuk mengajak KONI dan KOI ngopi bareng," ujar Imam saat diwawancara di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Imam meminta KONI dan KOI melepas gengsi dan ego organisasi demi peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Pria 41 tahun itu juga berharap kedua organisasi itu mau melihat ke depan dan ikut mencari solusi membawa olahraga Indonesia kembali disegani dunia internasional.
Imam sepertinya tidak akan mengusulkan amandemen UU Olahraga kepada DPR karena menurutnya aturan tersebut masih sesuai dengan kebutuhan saat ini.