• RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Senin, 23 Juni 2014

Tips belanja barang elektronik dari BPKN



Perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa, dan menimbulkan tantangan tersendiri terhadap upaya perlindungan terhadap konsumen.

            "Masalahnya barang yang beredar di pasar tidak selalu sesuai dengan standar, misalnya produk elektronik yang tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan kartu garansi," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah di Jakarta, Senin.

            Berkenaan dengan hal itu BPKN memberikan beberapa Tips kepada konsumen yang ingin membeli barang elektronik sebagai berikut:
  • Perhatikan dengan seksama informasi pada label barang seperti besarnya tegangan listrik, peringatan penggunaan, tahun pembuatan, nomor produksi serta nama, alamat dan nomor telepon produsen atau importir barang tersebut.
  • Pastikan produk elektronik yang dibeli memiliki label keamanan produk yang terdapat pada barang atau bungkusnya.
  • Pastikan anda mendapatkan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purna jual berbahasa Indonesia untuk produk tertentu seperti kamera digital, kulkas, AC, telepon seluler, dan setrika.
  • Periksa masa garansi dari berbagai merek yang menjadi alternatif pilihan. Semakin lama masa garansi maka konsumen semakin mendapat perlindungan dalam pemakaian barang elektronik tersebut.
  • Teliti kembali cakupan garansi, untuk semua komponen atau bagian tertentu saja, apakah termasuk suku cadang dan jasa perbaikan.
  • Lakukan pemeriksaan secara berulang sebelum membeli produk elektronik secara online
  • Pastikan ada kantor pusat pelayanan (service center) resmi di daerah, terutama bila tinggal di luar Jawa. Akan lebih baik bila petugas layanan bisa melakukan kunjungan ke rumah anda.